Kuliah Kerja Lapangan (KKL)

Kuliah Kerja Lapangan (KKL) adalah suatu bentuk kegiatan yang memberikan pengalaman belajar kepada mahasiswa untuk terjun langsung dalam masyarakat yang mungkin tidak ditemukan dikampus, sekaligus sebagai proses pembelajaran mahasiswa yang sedang membangun dan mengetahui keberhasilan dan permasalahan yang di hadapi. KKL dilaksanakan oleh perguruan tinggi dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan bagi mahasiswa dan untuk mendapat nilai tambah yang lebih besar pada pendidikan tinggi. Dengan adanya kuliah kerja lapangan, mahasiswa diharapkan mendapat pengalaman dalam mengenal dunia kerja, dan memahami lingkungan kerja yang baik. Hal ini tentunya membantu mahasiwa untuk mendapatkan gambaran mengenai cara kerja yang baik dan disiplin, sehingga kelak mahasiswa dapat menjadi pekerja yang handal dalam bidangnya, dan mampu untuk menembus ketatnya persaingan di dunia kerja.

Kuliah kerja lapangan di Magister Ilmu Lingkungan Universitas Diponegoro merupakan salah satu mata kuliah yang wajib. Mata kuliah kerja lapangan ini mempunyai nilai SKS sebesar 1 SKS. Mata kuliah ini terdapat di semester tiga atau menyesuaikan. Pelaksanaan KKL ini mendukung proses belajar mengajar di Program Magister Ilmu Lingkungan Universitas Diponegoro, karena mahasiswa Magister Ilmu Lingkungan perlu memiliki wawasan yang lebih luas tentang pengelolaan lingkungan, khususnya di negara/kota/wilayah yang dapat dijadikan contoh. Sesuai dengan kurikulum Pogram Studi Magister Ilmu Lingkungan Universitas Diponegoro, bahwa Kuliah Kerja Lapangan (KKL) diadakan pada semester 3 atau setelah semester tergantung keadaan.

Adapun dokumentasi hasil Kulia Kerja Lapangan pada Magister Ilmu Lingkungan UNDIP dapat diakses pada link di bawah ini.

Kuliah Kerja Lapangan Tahun 2021 (Klik disini)
Kuliah Kerja Lapangan Tahun 2020 (Klik disini)
Kuliah Kerja Lapangan Tahun 2019 (Klik disini)
Kuliah Kerja Lapangan Tahun 2018 (Klik disini)