Latar Belakang MIL

Lingkungan menjadi salah satu isu global di samping dua isu lainnya yakni demokrasi dan HAM. Isu global berarti isu yang dihadapi oleh negara-negara di dunia baik negara maju maupun berkembang. Hal ini disebabkan karena masalah lingkungan berpangkal dari sumber utama yang sama yakni kegiatan pembangunan. Pembangunan pada dasarnya memanfaatkan sumber daya alam sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan manusia. Sejarah menunjukkan bahwa pemanfaatan sumber daya alam yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan menyebabkan kerusakan yang mengancam eksistensi manusia itu sendiri. Berbagai kerusakan lingkungan seperti menipisnya lapisan ozone, panas global, hujan asam, perubahan iklim, merosotnya keanekaragaman hayati, degradasi tanah, erosi lahan, pencemaran udara, air, banjir, dan sebagainya mendorong ke arah pemikiran pentingnya lingkungan menjadi pertimbangan dalam kebijakan pembangunan.

Pentingnya memperhatikan lingkungan ini tumbuh dengan terbitnya sebuah buku yang berjudul ”Limits to Growth” dari Club of Rome (1972). Paradigma pembangunan yang memasukkan unsur lingkungan ini disebut sebagai pembangunan berkelanjutan yakni pembangunan yang dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa harus mengorbankan kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Gagasan ini dicetuskan dalam Konferensi PBB di Stockholm yang kemudian makin diperkokoh dalam KTT Bumi di Rio de Janeiro tahun 1992 dengan program aksi yang tertuang dalam Agenda 21.

Ada dua kunci konsep utama dari definisi pembangunan berkelanjutan. Pertama, konsep tentang kebutuhan yang sangat esensial untuk diprioritaskan bagi penduduk miskin. Kedua, konsep tentang keterbatasan atau ”limitations” dari kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan generasi sekarang dan yang akan datang. Untuk itu diperlukan pengaturan agar lingkungan tetap mampu mendukung kegiatan pembangunan dalam rangka memenuhi kebutuhan manusia.

Di Indonesia, kesadaran formal akan perlunya pengelolaan lingkungan hidup dimulai dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 4 tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah direvisi dengan Undang-Undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jauh sebelum diberlakukannya Undang-Undang tersebut, gagasan tentang perlunya lingkungan menjadi bagian dari pertama kali pengambilan keputusan tentang pembangunan telah termaktub dalam GBHN tahun 1973, Bab III butir 10 yang menyatakan bahwa: “dalam pelaksanaan pembangunan, sumber-sumber alam Indonesia harus digunakan secara rasionil. Penggalian sumber kekayaan alam tersebut harus diusahakan agar tidak merusak tata lingkungan hidup manusia, dilaksanakan dengan kebijaksanaan yang menyeluruh, dan dengan memperhitungkan kebutuhan generasi yang akan datang.”

Memasuki abad 21 yang dicirikan dengan globalisasi, lingkungan semakin menempati posisi yang penting dalam kebijakan pembangunan. Demikian pula dalam situasi krisis ekonomi dan di era otonomi daerah, lingkungan yang menjadi tumpuan utama penggerak pembangunan harus makin memperoleh perhatian yang seksama.

Bertolak dari pemikiran di atas, maka proses pendidikan yang menanamkan pentingnya wawasan dan ketrampilan pengelolaan lingkungan sangat diperlukan untuk membantu mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
Untuk itulah Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Lembaga Penelitian, didukung oleh Fakultas Teknik bekerja sama dengan berbagai unit di lingkungan Universitas Diponegoro, yang telah melaksanakan kegiatan di bidang penelitian, pelatihan dan pengabdian masyarakat di bidang lingkungan sejak tahun 1984 memprakarsai berdirinya program Magister Ilmu Lingkungan dengan konsentrasi pada Perencanaan Lingkungan dan Rekayasa Lingkungan.

Program studi ini lahir dengan SK Dirjen Dikti No. 130/Dikti/Kep/2000. Sejak tahun 2003 konsentrasinya bertambah dengan Manajemen Lingkungan dan sejak 2016 Magister Ilmu Lingkungan membuka konsentrasi manajemen kebencanaan.

Spesifikasi Program Studi Magister Ilmu Lingkungan Universitas Diponegoro Semarang adalah sebagai berikut:

  1. Perguruan Tinggi         : Universitas Diponegoro
  2. Pelaksana Proses Pembelajaran :
    Fakultas                             : Sekolah Pascasarjana
    Program Studi                  : Magister Ilmu Lingkungan (S2)
  3. SK Pendirian                : SK Dirjen Dikti No. 130/DIkti/Kep/2000 Tanggal 1 Mei 2000
  4. Akreditasi :

a. BAN PT 2005 dengan Nilai Akreditasi A: SK: 007/BAN-PT/Ak-IV/S2/VI/2005

b. BAN PT 2010 dengan Nilai Akreditasi A : SK: 007/BAN-PT/Ak-IV/S2/VI/2010

c. BAN PT 2015 dengan Nilai Akreditasi A : SK: 973/SK/BANPT/Akred/M/IX/2015

d. BAN PT 2020 dengan NIlai Akreditasi A: SK: 5245/SK/BAN-PT/Ak-PPJ/M/IX/2020

e. ASIIN (Internasional)  2022-2027

Ketua Program Studi : Dr Eng Maryono, ST, MT

Sekretaris Program Studi : Dr Fuad Muhammad, SSi, MSi

 

Gelar Lulusan : Magister Lingkungan (M.Ling.)

Video Profil Magister Ilmu Lingkungan